Sabtu, 30 Oktober 2010

TERBITNYA PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN JANGAN SAMPAI JADI PUKULAN BALIK BAGI PENILIK

TERBITNYA PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN JANGAN SAMPAI JADI PUKULAN BALIK BAGI PENILIK

oleh Fauzi Eko Pranyono pada 31 Oktober 2010 jam 6:57
Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun. Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.

Menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 tahun 2010 penilik memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara (1) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (2) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3) pelaksanaan penilaian program PNFI; (4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus supervisor. Untuk dapat melakukan tugas pengendalian mutu maka penilik harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial dan dimensi kompetensi supervisi akademik.

Dimensi kompetensi supervisi manajerial menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan; (3) menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada satuan PNFI; (4) menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PNFI dan (5) membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI.

Dimensi kompetensi supervisi akademik menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan sesuai dengan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip dasar, dan metode pengasuhan/pembelajaran satuan PNFI; (3) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (4) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan (5) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tugas kompetensi supervisi akademik ini hanya akan bisa dilakukan secara optimal jika penilik pernah mengalami sebagai seorang pendidik, karena ia pernah melakukan kegiatan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga pengalaman yang dimiliki akan mempermudah tugas pembimbingan pada pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI.

Dimensi kompetensi inilah yang analog dengan tugas pengawas sekolah. Ketika penilik menuntut diperlakukan sama hak batas usia pensiunnya dengan pengawas, barangkali saatnya pengguna jasa penilik saat ini akan menuntut kewajiban yang sama yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penjaminan mutu satuan PNFI. Artinya tuntutan kesetaraan perlakuan dengan pengawas sekolah juga harus diikui kesetaraan unjuk kerja yang dibuktikan oleh penilik itu sendiri.

Berdasarkan dimensi kompetensi supervisi akademik diharapkan penilik PAUD datang ke Kelompok Bermain, dari aspek pembelajaran ia akan melihat bagaimana silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun pendidik serta akan menilai dan membimbing pendidik PAUD dalam melakukan stimulasi tumbuh kembang anak. Penilik kesetaraan akan melakukan pembimbingan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta membimbing tutor dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran berbentuk tatap muka, tutorial dan atau mandiri. Penilik kursus datang ke sebuah lembaga kursus akan membimbing intruktur dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing intruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maupun praktek dalam mengembangkan kompetensi warga belajar.

Pertanyaannya adalah bagaimana peta kompetensi yang dimiliki penilik pada saat ini? Bagaimana kesiapan teman-teman penilik dalam mengembang tugas dimensi kompetensi supervisi akademik ini? Jawaban ini hanya bisa dijawab oleh para penilik sendiri. Walaupun masih ada sementara pihak yang melihat dengan gamang memperhatikan latar belakang pengalaman yang dimiliki penilik saat ini, terkecuali bagi penilik yang memiliki latar belakang berasal dari guru atau pamong belajar yang memiliki pengalaman di bidang kegiatan belajar mengajar.

Tuntutan kompetensi penilik akan lebih berat manakala kita perhatikan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dan dimensi kompetensi penelitian pengembangan. Maka wajarlah bila jabatan fungsional penilik adalah jabatan karier bagi pamong belajar dan guru karena ia memiliki tugas dan tuntutan kompetensi yang lebih berat. Saatnya penilik sekarang untuk menata diri menyongsong pemberlakuan batas usia pensiun dengan menunjukkan kinerja yang memiliki fungsi melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal. Jangan sampai gelora tuntutan perpanjangan batas usia pensiun akan menjadi pukulan balik bagi penilik karena tidak dapat memenuhi tuntutan kompetensi yang diharapkan. Amin
31 Oktober 2010

Sabtu, 22 Mei 2010

SUSUNAN PANITIA JAMBORE PTK-PNF 2010 KAB PROBOLINGGO

Lampiran 1
SUSUNAN PANITIA
JAMBORE PTK-PNF TAHUN 2010
KABUPATEN PROBOLINGGO

No Jabatan dalam Panitia Nama
1 Pelindung : Bupati Probolinggo
2 Pembina : Kepala Dinas Pendidikan
3 Dewan Penyantun : Kabid Ketenagaan
: Kabid PLS, Olahraga dan Kesenian
: Ketua Dewan Pendidikan
: Kepala SKB Kraksaan
: Ketua IPI Kabupaten Probolinggo
4 Ketua : Siswoyo, SH
5 Sekretaris : Drs. Joko Siswantoro
6 Bendahara : Hj. Sri Wahyuliana,S.Pd
7 Seksi Lomba :
Lomba Futsal : Pujiawan, SH
: Drs. Mualim
: Moch. Rusdi, S.Sos
: Tugirin
: Drs. Nursiyanto
Lomba Pengelola PKBM :: Drs. Amrullah
: Roy Iskandar,S.Pd
: Edy Suryanto,SH,M.Hum
Lomba Instruktur Rias : Dewi Ning Kushartanti
: Dwi Suprianik
: Heri Eko Purnomo
Lomba Instruktur Bahasa Inggris : Puji Hari Widyarto,SH
: Muslih, S.Pd
: Misbahul Huda
8 Seksi Perlengkapan : Gatot Sutrisno,S.Pd
: Safiudin,S.Pd
: Roinuddin,S.Pd
: Sulthon
: Bambang Pradana
9 Seksi Publikasi dan Dokumentasi : Supriadi
: Bayu Prasetyo
10 Seksi Keamanan : Sudjalal
: Nurhadi
: Buhori,S.Sos
11 Seksi Kesehatan : Mukhlis,S.Sos
: M. Sukar, S.Pd , MM
: Siswanto
12 Sksi Konsumsi : Dra. Siti Aisyah
: Dra. Ruli Indri Kusliyati





Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo



Drs. H. SUPANUT, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19560212 197702 1 003

SK PANITIA JAMBORE PTK-PNF 2010 KAB PROBOLINGGO

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO
NOMOR :
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
JAMBORE PTK-PNF TINGKAT KABUPATEN
TAHUN 2010


Menimbang :
a. Bahwa untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat diperlukan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) yang berkualitas;
b. Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan mutu PTK-PNF yang berkualitas, diadakan melalui penyelenggaraan Jambore PTK-PNF;
c. Bahwa agar penyelenggaraan Jambore PTK-PNF dapat terlaksana dengan optimal, dipandang perlu dibentuk Panitia Penyelenggara pada kegiatan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten Tahun 2010, yang kegiatannya meliputi Lomba Karya Nyata (LKN) dan Lomba Karya Tulis (LKT), Perlombaan Olahraga ( Futsal ), Forum Ilmiah, bagi PTK-PNF.

Mengingat dan
Memperhatikan:
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standard Pendidikan Nasional;
3. Renstra Direktorat PTK-PNF tahun 2010 – 2014;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menetapkan
Pertama :
MEMUTUSKAN

Membentuk Panitia Penyelenggara pada Kegiatan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten tahun 2010, selanjutnya disebut ”Panitia Penyelenggara Jambore PTK-PNF” dengan susunan keanggotaan seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua :
Tugas dan wewenang Panitia Penyelenggara :
1. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten yang meliputi: LKN, LKT dan Olahraga (Futsal), Forum Ilmiah, dan Workshop bagi PTK-PNF.
2. Menghubungi Instansi Pemerintah/Swasta terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Ketiga :
Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Lomba bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Ketua Panitia Jambore PTK-PNF Tahun 2010.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran swadaya murni yang bersifat tidak mengikat.

Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.

Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 21 Mei 2010
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo



Drs. H. SUPANUT, MM\
Pembina Utama Muda
NIP. 19560212 197702 1 003

Tembusan :
1. Bupati Probolinggo (sebagai Laporan )

LAPORAN PANITIA JAMBORE PTK-PNF 2010 KAB PROBOLINGGO

LAPORAN
PENYELENGGARAAN JAMBORE PTK-PNF
TAHN 2010
KABUPATEN PROBOLINGGO

a. Pendahuluan
Pelaksanaan Kegiatan Jambore PTK-PNF Tahun 2010 Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dalam rangka peningkatan mutu PTK-PNF akan melaksanakan berbagai acara antara lain: Lomba Karya Nyata, Lomba Karya Tulis, Porseni dan Diskusi Panel sejumlah 400 orang, dan pada Gebyar / acara puncak akan diramaikan dengan penganugerahan PTK-PNF berprestasi oleh pemenang Jambore PTK-PNF untuk mewakili Kabupaten Probolinggo ke Tingkat Propinsi Jawa Timur
Supaya penyelenggaraan tersebut dapat berjalan lancar, dibentuk panitia penyelenggara guna mengorganisir semua kebutuhan yang diperlukan. Langkah awal yang ditempuh panitia dalam mensukseskan kegiatan ini ialah membentuk dan menugaskan seksi-seksi untuk melaksanakan berbagai kegiatan Jambore PTK-PNF Tahun 2010 di Kabupaten Probolinggo.
Kepada para pihak yang telah berpatisipasi, panitia menyampaikan terima kasih yang tak terhingga dan semoga Allah SWT. Mencatat semua amal baiknya.

b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakan Jambore PTK-PNF Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
1. Memotivasi PTK-PNF untuk berkreasi dan berinovasi melalui Karya Tulis, Karya Nyata, Olahraga dan Seni.
2. Mengembangkan berfikir akademis dalam Karya Nyata, Karya Tulis, Olahraga dan Seni di lingkungan PTK-PNF.
3. Memberikan penghargaan bagi PTK-PNF yang berprestasi dan berkinerja baik.

c. Waktu dan Tempat
Kegiatan Jambore PTK-PNF Tahun 2010 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2010 di Lapangan Futsal Camp Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo
d. Peserta Jambore PTK-PNF
Jumlah peserta Jambore PTK-PNF tahun 2010 yang akan mengikuti kegiatan tersebut sebagai berikut :
1. Penilik se Kabupaten Probolinggo : 40 orang
2. PTK-PNF se Kabupaten Probolinggo : 360 orang
400 orang
e. Panitia Pelaksana
Panitia Jambore PTK-PNF Tahun 2010 Kabupaten Probolinggo dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

f. Undangan Jambore PTK-PNF 2010
Daftar undangan kegiatan Jambore PTK-PNF 2010 Kabupaten Probolinggo terdiri dari :
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan se Kab Prob.
2. Muspika Kecamatan Banyuanyar
3. Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama
g. Penutup
Demikian laporan panitia Jambore PTK-PNF Tahun 2010 ini kami sampaikan dan sekaligus kami mohon Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo untuk membuka dan meresmikan acara kegiatan Jambore PTK-PNF tahun 2010, dengan harapan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Probolinggo, 24 Mei 2010
Panitia Jambore PTK-PNF Tahun 2010
Ketua




SISWOYO, SH

Selasa, 30 Maret 2010

TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF PENILIK

* TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF PENILIK :
Tujuan Umum :
Memberikan acuan bagi penyelenggara kegiatan Peningkatan Mutu PTK-PNF dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi bagi Penilik.

Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Penilik dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan kinerja Penilik.
3. Meningkatkan mutu pelayanan Dikmas kepada PNF.

* SASARAN
Pada tahun 2010, Direktorat PTK-PNF akan memberikan dana pembantuan kepada 5570 orang Penilik yang tersebar di 33 Provinsi sesuai dengan data 2009 yang sudah di verifikasi.
Secara rinci tugas dari Penilik adalah sebagai berikut :
1. Pengendalian mutu program PNFI merencanakan, melaksanakan pemantauan, penilaian, bimbingan dan melaporkan.
2. Evaluasi dampak program PNFI
3. Melakukan pendataan data dasar (base line) sasaran program-program Pendidikan Nonformal; mulai dari penduduk buta huruf, putus SD, tamat SD tidak melanjutkan, putus SLTP, tamat SLTP tidak melanjutkan, putus SLTA, pengangguran usia produktif, usia produktif tidak memiliki keterampilan, keluarga miskin, dan data lain yang relevan.
4. Sebagai komunikator dan mediator antara masyarakat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait lainnya, terutama dalam hal penentuan jenis dan bentuk program serta usulan penentuan prioritasnya.
5. Membantu mengkoordinir pelaksanaan program Pendidikan Nonformal di wilayah kerjanya (se-kecamatan).
6. Membantu Dinas Pendidikan dalam melaksanakan supervisi, monitoring, pelaksanaan program-program Pendidikan Nonformal di lapangan.

*. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Terealisasinya pemberian bantuan Insentif Penilik sebanyak 5570 orang.
b. Meningkatnya motivasi dan dedikasi Penilik dalam melaksanakan tugas.
c. Meningkatnya mutu pelayanan dari Penilik.

INFO REVISI KEPMENPAN JABFUNG PENILIK DAN PAMONG BELAJAR

Update Info Mengenai Revisi KEPMENPAN Jabfung Penilik dan Pamong Belajar


Pertanggal 8 mei 2009, Menteri Pendidikan Nasional telah menindaklanjuti naskah rancangan revisi Kepmenpan No 25 tahun 1999 tentang Jabfung Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan naskah rancangan revisi KepmenpanNo 15 tahun 2002 tentang Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya, dengan menyampaikan kedua naskah tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk diproses lebih lanjut.

Adapun saat ini, Dit. PTK-PNF masih meneruskan penyempurnaan rancangan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Juklak dan Juknis Jabfung Penilik dan Pamong Belajar.

Semoga dalam waktu dekat Kepmenpan Jabfung Penilik dan Pamong Belajar dapat disahkan.

Info terakhir Insya Allah... tanggal 5 - 10 April 2010.. teragendakan rapat Kementerian pendidikan nasional, PAN dan Keuangan akan membahas tentang BUP 60 tahun, Tunjangan dan Permenpan Penilik, Pamong Belajar dan Pengawas... SEMOGA SUKSES...

( Joko Siswantoro )

ANGKA KREDIT PENILIK DAN PAMONG BELAJAR

Angka Kredit Penilik dan Pamong Belajar

Pendidikan nonformal, memang belum punya payung hukum yang mengatur sistemnya dan melindunginya. Keadaannya jadi sangat rentan dalam menghadapi berbagai perubahan yang diberlakukan atasnya.

Perubahan lingkungan strategis berupa gejala globalisasi, berlakunya otonomi daerah, perubahan kebijakan pembangunan pendidikan, perubahan kondisi masyarakat dan pergeseran paradigma, memberikan implikasi yang luas terhadap pamong belajar dan penilik.Berbagai masalah mulai muncul.

Penilik, Riwayatmu Kini
Setelah memasuki era otonomi daerah dengan diberlakukan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang juga telah diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004, terjadilah penyerahan kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan, serta sebagian besar asset dan sumber daya manusia dari pemerintah pusat (Depdiknas) kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sejalan dengan itu, diberlakukan pula PP No.84 tahun 2000 tentang pedoman organisasiperangakat daerah, bahwa jabatan structural eselon V termasuk jabatan penilik ditiadakan, hingga keberadaan penilik mengalami ketidakpastian.

DEPDIKNAS dan Kantor Meneg PAN serta BKN, tak tinggal diam. Pada tahun 2002, mereka duduk bersama dan merumuskan jabatan fungsional penilik sebagaimana diatur dengan keputusan MENPAN No.15/KEP/M.PAN/3/2002. Dengan berlakunya keputusan ini, maka keberadaan penilik dapat dipertahankan dan sekaligus disesuaikan dari jabatan struktural eselon V menjadi jabatan fungsional penilik yang berkedudukan di Dinas Pendidikan kebupaten/kota. Sosialisasi pun digelar sejak tahun 2003 oleh Ditjen PLS.

Berlakunya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor. 15/KEP/M.PAN/3/2002 yang telah terbit sejak tanggal 21 Maret 2002, mengubah jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya. Yang tadinya berada pada jabatan struktural eselon Va, kini menjadi jabatan fungsional Penilik. Perubahan ini diikuti berbagai konsekuensi terhadap kedudukan, tugas, dan fungsi, kenaikan pangkat dan jabatan, serta karier Penilik.

Sebelum terbitnya keputusan MENPAN atas Penilik, Penilik tidak cuma satu sebutan seperti sekarang. Sebenarnya, jabatan Penilik telah ada sejak tahun 1984 yang ditetapkan oleh Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0304/O/1984. Dulu, dikenal Penilik pendidikan masyarakat, penilik pembinaan generasi muda, dan penilik olahraga. Kini, sebutan penilik, telah mencakup program pendidikan masyarakat, program kepemudaan, program keolahragaan, dan program pendidikan anak usia dini.

Penerapan Kepmenpan sangat bervariasi. Tergantung dengan kondisi di masing-masing daerah. Ada yang sudah mengacu pada Kepmenpan. Namun paling banyak, malah masih mengacu pada pola lama, yaitu pada tiga kategori penilik yang telah dikenal sejak 23 tahun yang lalu. Padahal, jabatan-jabatan ini telah di inpassing sebagai tenaga fungsional. Implementasi tugas-tugas pokok menurut Kepmenpan tersebut, belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Antara lain, masih banyak kabupaten/kota yang belum membentuk tim penilai angka kredit untuk jabatan fungsional penilik hingga banyak penilik yang kariernya terhambat. Sebagian besar pemda kabupaten/kota pun belum memprogramkan kegiatan diklat fungsional penilik sebagai persyaratan untuk pengangkatan pertama ke dalam jabatan fungsional penilik. Sampai-sampai, formasi satu penilik untuk lima desa, juga belum dilaksanakan pada hampir semua kabupaten/kota.

Beberapa substansi Kepmenpan Nomor 15/Kep/M. Pan/3/2002, akhirnya harus di revisi, antara lain berkenaan dengan tingkat pendidikan minimal yang semula DII, menjadi S1 dan DIV. Tugas pokoknya, yang tadinya merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegiatan PLS, diubah menjadi merencanakan, melaksanakan pemantauan, penilaian, bimbingan, dan melaporkan seluruh kegiatan. Sekarang, tim penilai angka kreditnya adalah tim penilai jabatan fungsional penilik Ditjen PMPTK yang juga disebut sebagai Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Yang Baru Untuk Pamong Belajar
Sejak diberlakukannya Kep.Menpan Nomor 25/Kep/MK.WASPAN/6/1999, tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, timbul beberapa masalah. Antara lain, kurangnya formasi yang disediakan untuk jabatan Pamong Belajar di SKB dan BPKB. Sampai saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang belum membentuk tim penilai angka kredit hingga nasib karir pamong belajar juga tak jauh beda dengan penilik. Sama-sama terhambat.

Banyaknya alih tugas pamong belajar ke jabatan lain yang tidak sesuai dengan kompetensinya dan menyebabkan jumlah pamong belajar di kabupaten/kota tidak sebanding dengan masyarakat yang harus dilayani. Hal ini juga dipengaruhi oleh masalah dukungan biaya operasional yang selama ini disediakan oleh kabupaten/kota tak pernah memadai, hingga intensitas kunjungan pamong belajar ke lapangan, sangat kurang.

Dari tumpukan masalah-masalahnya, diambil beberapa langkah revitalisasi dengan cara merevisi beberapa substansi Kepmenpan tersebut. Beberapa bagiannya antara lain, mengubah tugas pokok pamong belajar yang semula bertanggungjawab atas pengembangan model percontohan Kegiatan Belajar Masyarakat dan penilaian dampak, menjadi bertanggungjawab dalam pembelajaran PNF dan pengembangan kegiatan pembelajaran PNF. Pembinaan ketenagaannya yang semula berada di bawah Ditjen PLSP, diubah menjadi dibawah tanggung jawab Ditjen PMPTK. Kualifikasipendidikan terendah untuk pamong belajar kini disamakan dengan penilik.Tingkat pendidikan terendahnya harus S1 atau DIV, dan bukan DII.



Re-write by Joko Siswantoro
Bahan-bahan: naskah-naskah akademik revisi Kepmenpan untuk penilik dan pamong belajar.