Minggu, 28 Juni 2009

Keberadaan penilik di kabupaten probolinggo

Penilik

Penilik adalah jabatan fungsional dan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Penilik mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemantauan, penilaian dan bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan luar sekolah (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Kedudukan Penilik adalah sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan pendidikan luar sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dinas lainnya yang bertanggung jawab di bidang pendidikan luar sekolah. Penilik diangkat oleh bupati/walikota. Meskipun berkedudukan pada tingkat kabupaten/kota, namun pelaksanaan tugas penilik adalah pada tingkat kecamatan atau desa.

Sampai dengan akhir Juni 2009 jumlah penilik di kabupaten Probolinggo adalah sebanyak 42 orang Apabila dikaitkan jumlah penilik yang ada dengan beban kerja dalam mendukung pelaksanaan program PLSP di wilayah kabupaten/kota, serta adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa maka jumlah penilik juga perlu ditambah. Idealnya setiap 5 desa atau kelurahan terdapat 1 orang Penilik (KepMenpan 15/KEP/M.PAN/3/2002). Sedangkan jumlah desa dan kelurahan sampai akhir tahun 2009 adalah sebanyak 325 sehingga dibutuhkan Penilik sebanyak 65 orang. Dengan demikian masih perlu penambahan penilik sebanyak 23 orang.

Perhitungan kekurangan jumlah penilik tersebut dilakukan atas dasar asumsi bahwa kelebihan penilik di satu kecamatan dapat dihindari dengan memindahkannya ke kecamatan lainnya yang kekurangan penilik. Tingkat kecukupan penilik di tingkat kecamatan memang beragam. Kesenjangan antara jumlah penilik yang dibutuhkan dengan jumlah yang nyatanya ada beragam dari kekurangan 23 orang .

Kekurangan penilik di satu kecamatan rasanya sangat sulit untuk diatasi dengan memindahkan penilik dari kecamatan lain yang berkelebihan, karena penilik adalah PNS daerah. Dan kedudukan penilik tidak dapat digantikan oleh TLD maupun FDI yang status mereka masih tenaga kontrak.

1 komentar: