Selasa, 30 Maret 2010

TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF PENILIK

* TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF PENILIK :
Tujuan Umum :
Memberikan acuan bagi penyelenggara kegiatan Peningkatan Mutu PTK-PNF dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi bagi Penilik.

Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Penilik dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan kinerja Penilik.
3. Meningkatkan mutu pelayanan Dikmas kepada PNF.

* SASARAN
Pada tahun 2010, Direktorat PTK-PNF akan memberikan dana pembantuan kepada 5570 orang Penilik yang tersebar di 33 Provinsi sesuai dengan data 2009 yang sudah di verifikasi.
Secara rinci tugas dari Penilik adalah sebagai berikut :
1. Pengendalian mutu program PNFI merencanakan, melaksanakan pemantauan, penilaian, bimbingan dan melaporkan.
2. Evaluasi dampak program PNFI
3. Melakukan pendataan data dasar (base line) sasaran program-program Pendidikan Nonformal; mulai dari penduduk buta huruf, putus SD, tamat SD tidak melanjutkan, putus SLTP, tamat SLTP tidak melanjutkan, putus SLTA, pengangguran usia produktif, usia produktif tidak memiliki keterampilan, keluarga miskin, dan data lain yang relevan.
4. Sebagai komunikator dan mediator antara masyarakat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait lainnya, terutama dalam hal penentuan jenis dan bentuk program serta usulan penentuan prioritasnya.
5. Membantu mengkoordinir pelaksanaan program Pendidikan Nonformal di wilayah kerjanya (se-kecamatan).
6. Membantu Dinas Pendidikan dalam melaksanakan supervisi, monitoring, pelaksanaan program-program Pendidikan Nonformal di lapangan.

*. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Terealisasinya pemberian bantuan Insentif Penilik sebanyak 5570 orang.
b. Meningkatnya motivasi dan dedikasi Penilik dalam melaksanakan tugas.
c. Meningkatnya mutu pelayanan dari Penilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar