Sabtu, 22 Mei 2010

SK PANITIA JAMBORE PTK-PNF 2010 KAB PROBOLINGGO

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO
NOMOR :
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
JAMBORE PTK-PNF TINGKAT KABUPATEN
TAHUN 2010


Menimbang :
a. Bahwa untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat diperlukan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) yang berkualitas;
b. Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan mutu PTK-PNF yang berkualitas, diadakan melalui penyelenggaraan Jambore PTK-PNF;
c. Bahwa agar penyelenggaraan Jambore PTK-PNF dapat terlaksana dengan optimal, dipandang perlu dibentuk Panitia Penyelenggara pada kegiatan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten Tahun 2010, yang kegiatannya meliputi Lomba Karya Nyata (LKN) dan Lomba Karya Tulis (LKT), Perlombaan Olahraga ( Futsal ), Forum Ilmiah, bagi PTK-PNF.

Mengingat dan
Memperhatikan:
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standard Pendidikan Nasional;
3. Renstra Direktorat PTK-PNF tahun 2010 – 2014;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menetapkan
Pertama :
MEMUTUSKAN

Membentuk Panitia Penyelenggara pada Kegiatan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten tahun 2010, selanjutnya disebut ”Panitia Penyelenggara Jambore PTK-PNF” dengan susunan keanggotaan seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua :
Tugas dan wewenang Panitia Penyelenggara :
1. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jambore PTK-PNF Tingkat Kabupaten yang meliputi: LKN, LKT dan Olahraga (Futsal), Forum Ilmiah, dan Workshop bagi PTK-PNF.
2. Menghubungi Instansi Pemerintah/Swasta terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Ketiga :
Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Lomba bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Ketua Panitia Jambore PTK-PNF Tahun 2010.

Biaya pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran swadaya murni yang bersifat tidak mengikat.

Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.

Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 21 Mei 2010
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Probolinggo



Drs. H. SUPANUT, MM\
Pembina Utama Muda
NIP. 19560212 197702 1 003

Tembusan :
1. Bupati Probolinggo (sebagai Laporan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar